TEHNIK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD
 (berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 dan Permenkeu No.238/PMK.05/2011 ttg Pedoman Sistem Akuntansi Pemerintahan serta Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual)


Tujuan Pelaporan Keuangan
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menun-jukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Dengan cara :
a)  menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
b)  menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
c) menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d)  menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e) menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f)   menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g)  menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

Tanggungjawab Atas Laporan Keuangan
Pimpinan entitas bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Komponen Laporan
Laporan keuangan pemerintah yang lengkap terdiri dari:
neraca, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan catatan atas laporan keuangan


Untuk dapat mengikuti kegiatan bimtek dengan judul materi di atas peserta dapat menghubungi: Tlp/WA 081234001688 (Bpk. Bagus)


Lokasi kegiatan bimtek dilaksanakan di beberapa kota besar diantaranya:
Batam ~ Hotel Pasific Palace Batam
Medan ~ Hotel Grand Antares Medan
Jakarta ~ Hotel Oasis Amir Jakarta Pusat
Bandung ~ Hotel Cemerlang Bandung
Yogyakarta ~ Hotel Kyriad Pesonna Yogyakarta
Surabaya Hotel Gunawangsa Manyar Surabaya
Bali Hotel Kuta Central Park Bali
Lombok Hotel Santosa Lombok
Makassar Hotel Losari Beach Makassar


Biaya anggaran secara kolektif. Biaya Bimtek dan Diklat ini, di selenggarakan secara swadana yang di bebankan kepada masing-masing peserta/SKPD, dengan perincian biaya sebagai berikut:

Biaya Pelatihan
Kontribusi  : Rp. 3.500.000,- ( Tiga Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta Tanpa Penginapan
Kontribusi  : Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Biaya Sudah Termasuk Penginapan 3 malam ( 1 Kamar 2 Orang / Twin Share )      
Cek In Satu Hari Sebelum  Pelaksanaan Dan Cek Out Satu Hari Sesudah Pelaksanaan.
Biaya Pelatihan Dapat Di Transfer Ke Rekening Bank BRI AC. 1091-01-000226-56-1.
a.n. LSKPP, KCP Medan, atau Cash pada saat Registrasi.

Fasilitas Peserta:
ü Pelatihan selama 2 hari
ü Bimtek Kit (Materi/Modul, Pena, Tas Eksklusif)
ü Softcopy materi dan latihan soal dalam CD-R
ü Coffee Break, Lunch 
ü Sertifikat Bimtek dari LSKPP



Komentar