PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA


Definisi
·  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemdes yg kepemilikan modal & pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat.
·   Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
·      Apakah BUMDes sama dengan Badan Usaha lain?

Dasar Hukum
UUNo.32 Tahun 2004 (Pasal 213):
1. Desa dpt mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
2.   BUMDes berpedoman pada peraturan perundang-undangan
3.   BUMDes dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan

Peraturan Pemerintah 72/2005 Pasal 78:
1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemdes dapat mendirikan BUMDes sesuai kebutuhandan potensi desa;
2. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Perdes berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
3.   BUMDes harus berbadan hukum.
Apakah yang dimaksud Badan Hukum?

Peraturan Pemerintah 72/2005 Pasal 79:
1.   BUMDes adalah usaha desa yg dikelola oleh Pemdes;
2. Permodalan BUMDes dpt berasal dari: Pemerintah Desa, Tabungan Masy, bantuan Pemerintah, Pem Prop dan pem Kab/Kota, Pinjaman dan atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan;
3.   Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemdes dan Masyarakat.

Peraturan Pemerintah 72/2005 Pasal 80:
1.   Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.   Pinjaman dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD

Peraturan Pemerintah 72/2005 Pasal 80:
1.   Tata Cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes diatur dgn Perda Kab/Kota;
2.   Perda Kab/Kota dimaksud sekurangkurangnya memuat: Bentuk badan hukum, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dgn pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban


Untuk dapat mengikuti kegiatan bimtek dengan judul materi di atas peserta dapat menghubungi: Tlp/WA 081234001688 (Bpk. Bagus)


Lokasi kegiatan bimtek dilaksanakan di beberapa kota besar diantaranya:
Batam ~ Hotel Pasific Palace Batam
Medan ~ Hotel Grand Antares Medan
Jakarta ~ Hotel Oasis Amir Jakarta Pusat
Bandung ~ Hotel Cemerlang Bandung
Yogyakarta ~ Hotel Kyriad Pesonna Yogyakarta
Surabaya ~ Hotel Gunawangsa Manyar Surabaya
Bali ~ Hotel Kuta Central Park Bali
Lombok ~ Hotel Santosa Lombok
Makassar ~ Hotel Losari Beach Makassar


Biaya anggaran secara kolektif. Biaya Bimtek dan Diklat ini, di selenggarakan secara swadana yang di bebankan kepada masing-masing peserta/SKPD, dengan perincian biaya sebagai berikut:

Biaya Pelatihan
Kontribusi: Rp. 3.500.000,- ( Tiga Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta Tanpa Penginapan
Kontribusi: Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Biaya Sudah Termasuk Penginapan 3 malam ( 1 Kamar 2 Orang / Twin Share )      
Cek In Satu Hari Sebelum  Pelaksanaan Dan Cek Out Satu Hari Sesudah Pelaksanaan.
Biaya Pelatihan Dapat Di Transfer Ke Rekening Bank BRI AC. 1091-01-000226-56-1.
a.n. LSKPP, KCP Medan, atau Cash pada saat Registrasi.

Fasilitas Peserta:
ü Pelatihan selama 2 hari
ü Bimtek Kit (Materi/Modul, Pena, Tas Eksklusif)
ü Softcopy materi dan latihan soal dalam CD-R
ü Coffee Break, Lunch 
ü Sertifikat Bimtek dari LSKPP




Komentar