PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
Definisi
· Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemdes
yg kepemilikan modal & pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat.
· Usaha
Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa,
penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan
kerajinan rakyat.
·
Apakah
BUMDes sama dengan Badan Usaha lain?
Dasar Hukum
UUNo.32
Tahun 2004 (Pasal 213):
1. Desa
dpt mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
2.
BUMDes
berpedoman pada peraturan perundang-undangan
3.
BUMDes
dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan Pemerintah 72/2005 Pasal 78:
1. Dalam
meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemdes dapat mendirikan BUMDes
sesuai kebutuhandan potensi desa;
2. Pembentukan
BUMDes ditetapkan dengan Perdes berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
3.
BUMDes
harus berbadan hukum.
Apakah
yang dimaksud Badan Hukum?
Peraturan Pemerintah 72/2005 Pasal 79:
1.
BUMDes
adalah usaha desa yg dikelola oleh Pemdes;
2. Permodalan
BUMDes dpt berasal dari: Pemerintah Desa, Tabungan Masy, bantuan Pemerintah,
Pem Prop dan pem Kab/Kota, Pinjaman dan atau penyertaan modal pihak lain atau
kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan;
3.
Kepengurusan
BUMDes terdiri dari Pemdes dan Masyarakat.
Peraturan Pemerintah 72/2005 Pasal 80:
1.
Badan
Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Pinjaman
dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD
Peraturan Pemerintah 72/2005 Pasal 80:
1.
Tata
Cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes diatur dgn Perda Kab/Kota;
2.
Perda
Kab/Kota dimaksud sekurangkurangnya memuat: Bentuk badan hukum, kepengurusan,
hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dgn pihak ketiga,
mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban
Untuk
dapat mengikuti kegiatan bimtek dengan judul materi di atas peserta dapat
menghubungi: Tlp/WA 081234001688 (Bpk. Bagus)
Lokasi
kegiatan bimtek dilaksanakan di beberapa kota besar diantaranya:
Batam
~ Hotel Pasific Palace Batam
Medan ~ Hotel
Grand Antares Medan
Jakarta
~ Hotel Oasis Amir Jakarta Pusat
Bandung
~ Hotel Cemerlang Bandung
Yogyakarta
~ Hotel Kyriad Pesonna Yogyakarta
Surabaya
~ Hotel Gunawangsa Manyar Surabaya
Bali ~
Hotel Kuta Central Park Bali
Lombok
~ Hotel Santosa Lombok
Makassar
~ Hotel Losari Beach Makassar
Biaya anggaran secara kolektif. Biaya Bimtek dan Diklat ini, di
selenggarakan secara swadana yang di bebankan kepada masing-masing
peserta/SKPD, dengan perincian biaya sebagai berikut:
Biaya
Pelatihan
Kontribusi: Rp.
3.500.000,- ( Tiga Lima
Ratus Ribu Rupiah) /
Peserta Tanpa Penginapan
Kontribusi: Rp.
4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Biaya Sudah Termasuk Penginapan 3 malam ( 1 Kamar 2
Orang / Twin Share )
Cek In
Satu
Hari
Sebelum Pelaksanaan Dan Cek Out Satu Hari Sesudah Pelaksanaan.
Biaya
Pelatihan Dapat Di Transfer Ke
Rekening Bank BRI AC. 1091-01-000226-56-1.
a.n.
LSKPP, KCP Medan, atau Cash pada saat Registrasi.
Fasilitas Peserta:
ü Pelatihan selama 2 hari
ü Bimtek Kit (Materi/Modul, Pena, Tas Eksklusif)
ü Softcopy materi dan latihan soal dalam CD-R
ü Coffee Break, Lunch
ü Sertifikat Bimtek dari LSKPP
Komentar
Posting Komentar